Kelayakan Tunjangan Bagi Guru Swasta



Oleh:Taufiq
Perhatian pemerintah terhadap guru swasta sudah semakin baik, hal ini ditunjukkan pada pemberian tunjangan pada guru-guru swasta, kini tunjangan untuk guru swasta pun sudah bisa dirasakan terutama guru swasta yang menyandang gelar sebagai  guru profesional, guru profesional yang ditandai oleh sertifikat pendidik pastinya. Mestinya semua itu harus seimbang antara tunjangan dan kinerja terhadap seorang pendidik.
Penilaian kinerja masih sebatas administrasi, kelayakan menerima tunjangan pun didasari kelengkapan administrasi dan ditentukan oleh sistem, apabila sistem mengatakan layak menerima tunjangan yang pasti akan gembira yang tentu akan tersenyum dan begitu sebaliknya. Namun hal ini dapat kita sadari bahwa tanggung jawab seorang pendidik itu tidak sekadar memenuhi administrasi saja, tetapi bagaimana kelayakan mendapatkan tunjangan itu dapat dipertanggungjawabkan di dunia sampai akhirat.
Guru harus mempunyi kompetensi. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukn atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajinban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Selanjutnya beralih pada istilah “professional” yang berarti suatu pekerjaan yang yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini, ternyata pekerjaan professional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlin khusus dalam melaksanakan profesinya.
Kata “professional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yank arena tidak dapat memperolah pekerjaan lain. (Dr. Nana Sudjana, 1988).
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemmpuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan mksimal. Atau dengan kata lain, guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya sekadar memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku Media Pembelajaran

Penutupan Pondok Ramadhan di MTs. Darussalam Kanten

Haflah Akhirussanah Kelas IX MTs Darussalam Tapel 2015/2016