Kelayakan Tunjangan Bagi Guru Swasta
![]() |
Oleh:Taufiq |
Penilaian kinerja masih sebatas administrasi, kelayakan
menerima tunjangan pun didasari kelengkapan administrasi dan ditentukan oleh sistem, apabila sistem mengatakan layak menerima tunjangan yang pasti
akan gembira yang
tentu akan tersenyum dan begitu sebaliknya. Namun hal ini dapat kita
sadari bahwa tanggung jawab seorang pendidik itu tidak sekadar memenuhi
administrasi saja, tetapi bagaimana kelayakan mendapatkan tunjangan itu dapat
dipertanggungjawabkan di dunia sampai akhirat.
Guru harus mempunyi kompetensi. Menurut kamus umum Bahasa
Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukn atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yakni
kemampuan atau kecakapan.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajinban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan
bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Selanjutnya beralih pada istilah “professional” yang
berarti suatu pekerjaan yang yang bersifat professional memerlukan beberapa
bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan
bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini, ternyata pekerjaan
professional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan
kemampuan dan keahlin khusus dalam melaksanakan profesinya.
Kata “professional” berasal dari kata sifat yang berarti
pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian
seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya. Dengan kata lain pekerjaan yang
bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka yank arena tidak dapat memperolah pekerjaan lain. (Dr. Nana Sudjana,
1988).
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka
pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemmpuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan mksimal. Atau dengan kata lain, guru professional
adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman
yang kaya dibidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya sekadar memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi
atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai
landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.
Komentar
Posting Komentar